Eks Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Digelandang ke Lapas
TrotoarNews- Senin(19/05) Sore, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong menggelandang Ja, mantan Bendahara Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong ke Lapas Curup.
Ja digelandang lantaran telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ja diduga telah melakulan pemotongan honor para TKS di jajaram Satpol PP selama Dua tahun anggaran, yakni tahun 2021 dan 2022.
"Ja ini diduga melakukan pemotongan gaji 124 lebih tenaga TKS Satpol PP dengan kisaran yang berbeda-beda bahkan tidak dibayarkan. Dengan kerugian negafa sebesar Rp. 500 Juta", terang Kajari Kabupaten Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya tersangka baru terhadap kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 saksi. Kami akan terus melakukan penyelidikan. Jika ada yang terlibat tindak pidana maka harus dipertanggung jawabkan", pungkas Kajari.
Editor : Andeka Saputra