Dana Rp50 Juta Proyek Darmaga Apung Tak Kunjung Dikembalikan oleh Oknum ASN Dinas Perhubungan Kepri, Lisa Siap Tempuh Jalur Hukum
TrotoarNews- Kasus dugaan pengendapan dana proyek kembali mencuat ke publik. Seorang perempuan bernama Lisa mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana sebesar Rp50 juta untuk proyek pengadaan dan pemasangan dermaga apung HDPE di Pelabuhan Jago, Kabupaten Lingga. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan, meski proyek telah berjalan dan janji pengembalian telah jatuh tempo.
"Iya kita disuruh menyerahkan uang untuk dijanjikan mendapat proyek. Eh dak taunya uang sudah diberikan proyek tidak dapat", ungkap Lisa.
Menurut Lisa, dana Rp50 juta itu diserahkan pada 16 September 2025 kepada Tengku Zakharias Sya. yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di Pelabuhan Jago. Kepada korban, Tengku menyampaikan adanya peluang proyek pada tahun anggaran 2025 dengan skema pengadaan yang diklaim akan dimenangkan oleh CV Setia Jaya.
Dalam kesepakatan awal, Tengku secara terbuka mengakui bahwa dana tersebut digunakan sebagai biaya pemenangan tender. Ia juga memberikan jaminan bahwa apabila CV Setia Jaya tidak memenangkan tender, maka seluruh dana akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan kepada Lisa.
Namun dalam perjalanannya, proyek dermaga apung tersebut tetap berjalan dan telah memasuki tahap pekerjaan, tetapi bukan dikerjakan oleh CV Setia Jaya sebagaimana yang dijanjikan. Proyek diketahui dimenangkan oleh CV lain, sehingga secara otomatis janji pengembalian dana seharusnya direalisasikan sesuai kesepakatan awal.
"Janjinya dikembalikan. Eh walau jatuh tempo uang tidak juga dikembalikan. Padahal proyek sudah berjalan", terang Lisa.
Permasalahan menjadi serius ketika komitmen pengembalian dana tidak dipenuhi. Tengku sebelumnya menjanjikan pengembalian dana paling lambat 20 Desember 2025, namun hingga tenggat waktu tersebut terlewati, tidak ada pengembalian dana, baik sebagian maupun keseluruhan, kepada korban.
Lisa mengaku tidak mendapatkan kejelasan tertulis terkait jadwal pengembalian, mekanisme penyelesaian, maupun bentuk pertanggungjawaban resmi atas dana yang telah diserahkan.
"Janjinya dana dikembalikan paling lambat tanggal 20 Desember 2025. Sampai kini blum juga", keluh Lisa.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena melibatkan oknum ASN, sehingga berpotensi bersinggungan dengan kode etik aparatur sipil negara, aturan disiplin pegawai, serta kemungkinan masuk ke ranah hukum perdata maupun pidana. Korban menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dan penyelesaian konkret dalam waktu dekat.
"Kalau tidak ada niat baik dari yang bersangkutan. Kami akan tempuh jalur Hukum", Tegas Lisa.
Editor : Andeka Saputra

