IKLAN ATAS

Mantan Kepsek SMPN 2 Rejang Lebong Ditahan Jaksa


 TrotoarNews- Rabu (22/07) Sore, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong mebetaokan Tiga Orang tersangka Tipikor di Lingkungan SMPN 2 Rejang Lebong. Ketiga tersangka tersebut yakni Ju (48), Ha (38) dan Di (42).



Ketiganya disangka menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2023/2024 dengan kerugian sementara mencapai 800 Juta Rupiah dengan total anggaran sekitar 2 Milyar Rupiah.

Saat itu Ju bertindak sebagai kepala sekolah, Ha bertindak sebagai bendahara dan Di bertindak sebagai pengelola.

Adapun modus yang digunakan oleh ketiga tersangka yakni melakukan kegiatan fiktif dengan membuat perencanaan kegiatandengan adanya nota sebagai bentuk yanh asli.

"Dua tersangka Ju dan Di kita tahan di Lapas Curup. Sedangkan Hu menjalani tahanan kota dengan pertimbangan kemanusian karena masih perlu menyusui", ujar Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata.




Editor : Andeka Saputra
Powered by Blogger.