IKLAN KPU

Warga Kampungdelima Protes BTS, Polres Rejang Lebong Mediasi Musyawarah



TrotoarNews - Sejumlah warga Desa Kampungdelima, Kecamatan Curup Timur melayangkan protes terhadap perangkat desa setempat terkait Bantuan Sosial Tunai (BTS) tahap pertama yang diterima warga setempat, Sabtu (16/5/2020). Gejolak dan polemik yang timbul dikarenakan warga menganggap ada banyak perangkat desa yang menjadi penerima BST tersebut, sedangkan warga justru ada yang tidak termasuk.

Karena itu, warga langsung mendatangi kantor desa setempat untuk melayangkan protes. Beruntungnya, jajaran Polres Rejang Lebong melalui Polsek Curup dengan sigap melindungi dan memediasi kegiatan musyawarah agar aspirasi masyarakat bisa didengar namun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Curup Timur, Kapolsek Curup, Kepala Desa Kampungdelima, Kadus di desa tersebut dan pendamping desa (TKSK).

Dari musyawarah tersebut, didapatkan hasil antara lain:

Adapun hasil musyarwarah tersebut antara lain :


  1. Masyarakat meminta Perangkat Desa yang menerima BST diganti dengan masyarakat  yang berhak menerima BST.
  2. Perangkat Desa melalui Kadus melakukan pendataan ulang dengan melibatkan masyarakat /Tokoh masyarakat.
  3. Nama-Nama penerimaan BST Tidak boleh ganda.
  4. Nama-Nama  yang sudah dapat BST  di tempel di Balai Desa supaya masyarakat bisa tahu.


Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari. Jumipan mengatakan, dari seluruh warga setempat, 94 orang di antaranya merupakan penerima BTS dan 19 orang di antaranya telah mendapatkan bantuan tahap pertama.

Hal yang diprotes warga adalah adanya 6 orang di antara 19 penerima bantuan tahap pertama tersebut yang merupakan perangkat desa. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Sosial RI, melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin terkait kreteria penerima BTS adalah sebagai berikut:


  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat Desa.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat


"Proses mediasi sudah dilakukan dan hasil musyawarah sudah disepakati. Tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam protes warga ini, semua berjalan sesuai peraturan berlaku," demikian Jumipan.


Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.