IKLAN KPU

Kepala dan Bendahara Desa Belumai I Dieksekusi


 TrotoarNews- Lama melakukan penyelidikan, akhirnya Kepala Desa Belumai I, Z-R, beserta bendahara nya AR, di eksekusi, Kamis (07-10-2021) Sore. Penahanan dilakukan, setelah ke dua nya ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong.


Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH mengatakan ke duanya di tahan selama 20 hari terhitung sejak dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan, dan Penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan ke duanya akan melarikan diri, Mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.


"Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong, selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Keduanya ditahan karena di khawatir kan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti", ujar Yadi.


Yadi melanjutkankan jika ke dua nya di kenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yadi menambahkan jika ke dua nya juga di kenakan Hukuman Subsider yang di kenakan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Yadi menuturkan Dari hasil Audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, kerugian negara ditemukan kurang lebih sebesar 680 Juta Rupiah dari dana APBDes Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding.



"Kedua tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Subsidernya, ke dua tersangka di kenakan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk diketahui dari hasil Audit Inspektorat, kerugian negara yang ditemukan dari APBDes Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, kurang lebih sebesar 680 Juta Rupia", Pungkas Yadi.


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Arya Marsepa, SH, MH, mengatakan dengan 2 alat bukti yang telah di temukan pihak nya, kedua tersangka telah mengaku jika tidak dapat mempertanggung jawab kan kegiatan-kegiatan tersebut.


"Kita telah menemukan 2 alat bukti dan memeriksa 30 saksi, sehingga ke dua tersangka telah mengakui perbuatannya, seperti pengadaan baju dinas, baju batik dan Laptop serta pekerjaan irigasi, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) PAUD dan jalan rabat beton yang merupakan kegiatan sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 tidak bisa mereka pertanggung jawabkan. Kedua tersangka juga telah memalsukan tanda tangan perangkat desa untuk memuluskan aksi mereka", tandas Arya.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.