IKLAN KPU

Yusran Sebut Masalah Indomaret di UPP Hanya Salah Mekanisme Perjanjian


 TrotoarNews- Adanya keberadaan Indomaret di kawasan Universitas Pat Petulai (UPP) yang menjadi sanggahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, membuat Penjabat Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi angkat bicara. Menurut Yusran lantaran Bangunan UPP masih milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, BPK meminta pihak Indomaret dan pihak UPP membuat perjanjian pinjam pakai dengan pihak pemerintah daerah, bukan perjanjian antara pihak Indomaret dan pihak UPP. Bukan hanya itu, Yusran menuturkan jika dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong waktu perjanjian dilaksanakan selama 5 Tahun.


"Pada Hari ini kami menindak lanjuti mengenai aset UPP dan atas LHP BPK tentang Indomaret. Mengenai Indomaret di awali dengan perjanjiannya. Harusnya perjanjian pinjam pakai antara Indomaret dan UPP bersama pemerintah daerah, bukan antara ke dua belah pihak. dan juga yang harus kami benahi adalah lamanya perjanjian. Bukan selama 30 tahun, tapi menurut Perda selama 5 tahun", ujar Yusran.



Sementara itu, Ketua Yayasan UPP, Novriza Wahyu Ardiansyah, yang akrab disapa reza mengatakan jika pihaknya bersedia mematuhi arahan BPK, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun yang terpenting Reza meminta pemerintah daerah tidak mengganggu jalannya proses pendidikan bagi mahasiswa. Reza melanjutkan jika uang sewa Indomaret hingga saat ini belum tersentuh oleh pihak UPP, hingga menemukan titik terang.


"Kita bersedia mematuhi arahan dari BPK, atas TLHP sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Namun yang terpenting kami meminta kepada pemerintah daerah, agar tidak mengganggu proses ngajar-mengajar bagi mahasiswa di sini. Perlu kami jelaskan bahwa hasil dari Indomaret belum kami sentuh, dan masih ada di rekening, sampai menemukan titik terang", Pungkas Reza.




Penulis : Andeka Saputra
Powered by Blogger.