IKLAN KPU

Rakor DTT, Andi Sebut Guna Pencapaian Vaksin


 TrotoarNews- Bertempat di ruang rapat Bupati, Selasa (19-04-2022) Pagi, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar (Rakor) rapat koordinasi pembahasan DTT (Dana Tak Terduga). Rakor diikuti oleh Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol. CZI. Trisnu Novawan, yang diwakili oleh Pasi Pers, Lettu. Inf. Hasan Basri, Kajari Kabupaten Rejang Lebong, Yadi Rahmat Sunaryadi, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, Para Asisten, Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian dan sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah kabupaten Rejang Lebong.


Dalam hal ini Andi Ferdian menyampaikan jika pihaknya akan memfokuskan Dana Tak Terduga pada penanganan dampak covid-19 berdasarkan tiga peraturan Permendagri dan PP Nomor 12 tahun 2019.



"Dana Tak Terduga berpatokan pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021, Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Permendagri Nomor 26 tahun 2021 dan sebelumnya ada PP Nomor 12 tahun 2019. Jadi kita akan memfokuskan Dana Tak Terduga ini pada penanganan dampak covid-19 dan kami  bisa mengusulkan dan mencairkan dana tak terduga ini jika hasil verifikasi layak untuk dikeluarkan", ujar Andi.


Dukungan dilontarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH, yang sepakat menggunakan Dana Tak Terduga lantaran menurutnya Dana Tak Terduga sangat mendukung,  sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menjadi dasar pencairan Dana tersebut terkait pencapaian vaksinasi.



" Dana Tak Terduga memang di rasa perlu dalam pencapaian vaksinasi karena memang ada dasar hukumnya. Namun jangan sampai salah peruntukan. Jadi saat verifikasi harus betul-betul selektif, apakah rencana kerja pemerintah yang diajukan itu betul untuk peruntukannya atau tidak agar dapat benar-benar bermanfaat" pungkas Kajari.


Syamsul menambahkan jika sepanjang regulasi dan aturan tentang Dana Tak Terduga ini jelas, maka akan tetap dijunjung tinggi dan harus segera dikaji.




"Sepanjang regulasi dan aturan ini jelas, maka harus kita junjung tinggi. Hal ini perlu dikaji sesegera mungkin agar vaksin ini terlaksana dengan baik, sehingga masyarakat bisa sehat dan dana ini bisa di pertanggung jawabkan.

Kepentingan ini untuk rakyat, orang banyak dan bukan kepentingan diri sendiri atau golongan jadi harus memperhatikan aturan yang ada", tegas Syamsul. (Adv)



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.