IKLAN KPU

Pura-pura Dirampok, Karyawan Perusahaan Seluler Berurusan dengan Polisi


 TrotoarNews- AH, seorang karyawan salah satu perusahaan seluler terpaksa berurusan dengan polisi lantaran telah memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Kamis (16/03).


Sebelumnya tersangka AH mengaku telah dirampok di kawasan Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong oleh Empat orang pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor jenis suzuki FU berwarna hitam dan sepeda motor metik jambrong. Adapun dari pengakuan korban kepada polisi barang yang dirampok adalah Satu Unit Sepeda Motor NMAX Nopol 6554 JWB, Noka : MH3SG5680MK117604, Nosin : G3L8E0898172. Sedangkan tas yang berada di sepeda motor berisi Voucher im3 2,5 Gb sebanyak 1.650 Pics, Voucher im3  3 Gb sebanyak 150 Pics, Voucher im3 1 Gb sebanyak 100 Pics, kartu kuota 3 Gb sebanyak 280 Pics, kartu 16 Gb, Hp Xiaomi Not 5 warna silver dan uang sejumlah Rp. 42 Juta.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Padang Ulak Tanding ternyata terdapat kejanggalan. Setelah diinterogasi akhirnya tersangka AH mengaku jika dirinya berbohong dan tersangka mengaku jika barang yang dimaksud disembunyikan oleh tersangka di sebuah kebun jati yang terletak di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang. Sedangkan uang sejumlah Rp.42 Juta telah habis digunakan oleh tersangka untuk trading emas secara online.


"Tersangka ini mengaku jika dirinya dirampok dan melaporkannya ke Polsek Padang Ulak Tanding. Setelah di cek kebenarannya di TKP ada yang janggal sehingga tersangka kembali diinterogasi. Setelah diinterogasi kembali akhirnya tersangka mengaku jika dirinya berbohong dan memberikan keterangan palsu", Jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.